Program Kesiswaan
Ditulis oleh Administrator Rabu, 08 Desember 2010 18:38
Indeks Artikel |
---|
Program Kesiswaan |
Lanjutan kesiswaan |
Seluruh halaman |
Program Kesiswaan SMP Negeri 5 Amlapura
- 1. Latar belakang
Mengingat sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang bertujuan untuk memberi mengembangkan potensi, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mendidik nilai-nilai kepribadian agar dapat bertanggung jawab terhadap kehidupan pribadi, sosial masyarakat dan lingkungan sekitar, maka perlu Disusun Program Kerja Kesiswaan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Program Kesiswaan di SMP Negeri 5 Amlapura, maka perlu disusun Rencana Kegiatan/Program Kerja Kesiswaan untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan rangkaian kegiatan Kesiswaan baik secara teknis maupun organisatoris yang mengacu pada situasi perkembangan kebijaksanaan Pendidikan di Sekolah dan Pendidikan Nasional Indonesia.
Penyusunan Program Kerja Kesiswaan juga dimaksudkan sebagai petunjuk/arah dalam menentukan langkah kerja untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan dalam pelaksanaan kegiatan Kesiswaan sekaligus sebagai sarana aspirasi siswa untuk melakukan kegiatan-kegiatan di SMP Negeri 5 Amapura. Dengan disusunnya Program Kerja ini, diharapkan bisa mengatasi berbagai macam kendala yang mungkin terjadi selama pelaksanaan kegiatan Kesiswaan
Dengan disusunnya Program Kerja Kesiswaan diharapkan agar Pembinaan Kesiswaan di SMP Negeri 5 Amlapura dapat terlaksana sebaik mungkin terutama melalui berbagai macam kegiatan yang bersifat edukatif sehingga mampu mendidik, membimbing, untuk mengembangkan bakat, minat dan semua potensi yang dimiliki siswa selama dalam proses pendidikan di sekolah maupun di masyarakat.
Untuk mewujudkan harapan tersebut tentunya wakasek Kesiswaan memiliki peranan yang sangat penting dalam upaya mengarahkan peserta didik ke arah yang hendak dicapai sesuai program yang telah disusun
Wakasek kesiswaan bertugas mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan siswa. Harapan utamanya adalah bagaimana siswa menjadi insan beriman dan bertaqwa, terdidik, dan selalu mengembangkan kepribadiaannya untuk kemanfaatan pribadi, lingkungan dan orang lain.
Berkenaan dengan tugas tersebut, wakasek kesiswaan hendaknya sudah menentukan garis besar semua kegiatan yang boleh diikuti oleh siswa, yang sudah terakomodir dan difasilitasi oleh sekolah diantaranya :
- Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
- Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
- Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
- Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah.
- Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
- Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk SMP Negeri 5 Amlapura, maupun untuk yang lainnya.
- 2. Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan pemaparan penjelasan diatas, bahwa maksud dan tujuan pembuatan Program Kerja Kesiswaan adalah untuk memperjelas arah, mempermudah pelaksanaan kegiatan dan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan Kesiswaan terutama OSIS selaku salah satu organisasi di lingkungan sekolah
Secara garis besar tujuan disusunnya program kerja ini meliputi :
- Memperjelas kerangka kegiatan siswa
- Sebagai alat ukur tingkat keberhasilan/prosentase kegiatan Kesiswaan
- Sebagai panduan dalam melaksanakan jenis-jenis kegiatan Kesiswaan
- Sebagai bentuk perencanaan secara sistimatis terhadap kegiatan Kesiswaan
- Sebagai alat penunjang untuk mewujudkan tujuan kegiatan
- Membantu pembina, pengurus OSIS dalam menyelesaikan permasalahan organisasi
- 3. Landasan Hukum
Adapun landasan Hukum yang dijadikan pendoman dalam Penyusunan Program Kerja Kaur Kesiswaan adalah sebagai berikut :
- Dasar Negara RI dan UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
- Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
- PP. RI no. 28, 29 tentang Pedidikan Dasar dan Menengah
- Kep. Mendikbud. No. 0461/11/U/1984 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen. Dikdasmen. No. 201/C/kep/0/1986 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
Terakhir Diperbaharui pada Selasa, 29 Januari 2013 08:19